ORGANISASI KOPERASI
1. Struktur Organisasi Koperasi
Organisaisi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan
manajemen koperasi
diantaranya mengenai Bagan Struktur Organisais yang relevan,
perangkat dan fungsi
organisasai koeperasi.
Bagan Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan
luas cakupan
organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi
beserta tugas maupun kewajiban
setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Keputusan Rapat.
Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan
masih dapat dimodifikasi sesuai
dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat
organisasinya pasti harus
tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat
Anggota, Pengurus
dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola
(manager dan
karyawan)
2. Rapat Anggota (RA)
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin
dalam forum Rapat
Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota
Tahunan). Fungsi Rapat
Anggota adalah :
1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di bidang organisasi, manajemen
dan usaha
koperasi.
3. Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian,
pengurus dan atau
pengawas.
4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi
serta pengesahan Laporan Keuangan.
5. Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas
dalam
melaksanakan tugasnya.
6. Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
7. Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran
Koperasi.
3. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota KOperasi, dan berperan
mewakili anggota dalam
menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus
dapat menunjuk manajaer
dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha
sesuai dengan ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam
pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT
Pengurus
berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan
manfaat kepada
anggota koperasi. Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang
harus dilakukan
pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai
berikut :
1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan
RAPBK
(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan
Tugas.
5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
6. Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
7. Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8. Mendelegasikan tugas kepada manajer
9. Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota.
10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota
11. Mencatat mulai sampai dengan berakhirnya masa kepengurusan
pengawas dan
pengurus.
12. Mencatat masuk dan keluarnya anggota.4. Fungsi dan Peran
Pengurus
Pengurs koperasi mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
1) Pengurus sebagai pusat
pengambilan keputusan yang tertinggi
Fungsi pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi
diwujudkan dalam
menentukan tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi,
menentukan rencana
sasaran serta program kerja organisasi koperasi, memilih dan
mengawasi tindakantindakan manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha
koperasi.
Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi yang diharapkan
dapat membawa
perubahan dan pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber
inisiatif dan
inspirasi bagi pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua
hasil kerja kegiatankegiatan pengelolaan koperasi secara operasional yang
menjadi tanggung jawab
manajer.
2) Fungsi sebagai penasihat
Fungsi sebagai penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun
bagi para anggota.
Bagi para manajer maminta nasihat kepada pengurus adalah penting
sekali artinya,
terutama dalam rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan
operasional dari
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dirumuskan oleh pengurus.
3) Pengurus
sebagai pengawas; bahwa pengurus merupakan orang yang mendapat
kepercayaan
dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.
4) Pengurus
sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi; demi keberlangsngan usaha
dan
keberlanjutan organisasi koperasi, maka pengurus harus :
1) Mampu menyediakan adanya manajer yang cakap dalam organisasi;
2) Menyeleksi dan memilih eksekutif atau manajer secara efektif;
3) Memberikan pengarahan kepada para manajer agar koperasi berjalan
secara efektif
, professional, dan
4) Menetapkan orang-orang yang mampu mengarahkan kegiatan dari
organisasi;
5) Mengikuti perkembangan pasar, dengan tepat mengarahkan berbagai
jenis layanan
barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh koperasi sesuai
dengan dinamika
pasar dan tingkat kelayakan maupun profitabilitas usaha.
5). Pengurus sebagai symbol;
langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap anggota
maupun karyawan bersifat persuasive yang menempatkan pengurus
menjadi pemimpin
yang memiliki kekuatan dan motivator bagi pencapaian tujuan; strategis perusahaan
dan
kebijaksanaan umum dari organisasi koperasi dirumuskan secara
sistematis oleh
pengurus; pengurus memperoleh dan menyajikan informasi koperasi
secara cermat dalam
menunjang kinerja usaha.Pemilaian kesehatan koperasi merupakan
ukuran penilaian kinerja koperasi merupakan ukuran
penilaian kinerja koperasi yang memperhatikan faktor-faktor yang
mempengaruhi kelancaran,
keberhasilan pertumbuhan, perkembangan dan keberlangsungan usaha
koperasi dalam jangka
pendek maupun jangka panjang. Pengurus mempersiapkan dan membuat laporan
kesehatan
kopearsi secara tertulis yang dikoordinasikan dengan pengawas,
serta dilaporkan pada Rapat
Anggota. Aspek-aspek yang tercakup dalam laporan kesehatan kopearsi
paling tidak berisi:
1. Permodalan;
2. Kulaitas aktiva produktif,
3. Pengelolaan
4. Efisiensi
5. Likuiditas,
6. Jati diri Koperasi,
7. Pertumbuhan dan kemandirian, and
8. Kepagtuhan terhadap prinsip-prinsip usaha yang digunakan
Penilaian penilaian kesehatan koperasi dibuat denga pendekatan kualitatif maupun kuantitatif
miimal 1(satu) tahun sekali melalui rapat pengurus. Hasil penialain
kesehatan pengurus
disampaikan kepada anggota secara terbuka melalui surat edaran atau
papan pengumuman,
paling lama 1(satu) bulan dari setiap periode masa bakti pengurus
sebagai
pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota. Hasil penilaian
kesehatan koperasi
yang diumumkan mencerminkan kondisi sebenarnya dan sesuai dengan
situasi dilapangan.
Jika tidak sesuai, anggota/pengawas dapat mengajukan keberatan dan
meminta penjelasan
dan klarifikasi kepada pengurus koperasi berhak untuk melakukan
konfirmasi kepada
pengawas/anggota.
Untuk mengefektifkan usaha dan berjalannya fungsi pengendalian
manajemen koperasi, maka
pengurus melakukan pemeriksaan rutin secara berkala minimal 3
(tiga) bulan sekali terhadap
seluruh transaksi yang terjadi. Hasil kegiatan ini menjadi
masukkan/bahan untuk perbaikan atau
penyempurnaan pelaksanaan kinerja usah koperasi kepada pihak
pengelola koperasi, serta
pengendalian atas kemugkinan terjadinya penyimpangan dan kesalahan
pembukuan. Hasil
pemeriksaan pengurus dapat disampaikan dan menjadi bahan
pertimbangan dan perhatian
pula bagi pengawas koperasi.
Pengurus juga melaporkan kinerja pelaksanaan kebijakan, program
kerja, dan realisasi rencan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang sudah
disetujui oleh Rapat Angota
untuk tahun buku berjalan (1 Januari – 31 Desember). Adapun kinerja
kebijakan, program dan
RAPBK meliputi :
1. Organisasi dan kelembagaan (membandingkan rencana dengan
realisasi)
2. Pelayanan dan Usaha Koperasi (membandingkan rencan dengan
realisasi)
3. Neraca Pelayanan Koperasi kepada anggota dan non anggota
(membandingkan rencan
dengan realisasi)
4. Kinerja keuangan (analisa perkembangan dan analisa laporan
keuangan);
5. Pembagian SHU;
6. Keajaiban - keajaiban lain yang muncul yang tidak ada dalam
rencana.5. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat
dari dan oleh Anggota
dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng
pengawas antara lain :
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
Pengurus dan
Pengelola Koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita
acara
pemeriksaannya.
7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau
Rapat Anggota
mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai
dengan keputusan
Rapat Anggota.
9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal
pelaporan adalah dalam
hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan
rekomendasi pelaksanaan
kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh
pengurus koperasi baik
auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang
dilaporkan dari pengawas
adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang
dilaporkan dari
pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan
informasi yang dilaporkan
Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya. Adapun
beberapa hasil audit yang
dilaporkan pengawas adalah :
1. Pelaksanaan Anggaran Dasar di Koperasi;
2. Pelaksanaan Kepeutusan RAT;
3. Audit manajemen (pelaksanaan Standar Operasional Produser,
deskripsi jabatan, dan
disiplin kerja);
4. Audit keuangan (ada tidaknya penyimpangan keuangan oleh
Pengurus);
5. Audit fisik (inventaris, dan kas)
6. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi
pengelolaan operasional
usah koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
1. Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan
Pengurus.
2. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di
unit – unit usaha.3. Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang
dibawahnya seefisien
mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
4. Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau
pemberhentian
karyawan dalam lingkungan tugasnya.
5. Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan
kepada pengurus
sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya
evaluasi
sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat
Anggota.
6. Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap
akhir bulan and tahun.
7. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
Fungsi utama Manager :
1) Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
2) Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi
koperasi.
3) Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara
efektif dan
efisien.
Perlunya Manager dalam Koperasi
Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan
dapat berkembang lebih
maju. Manajer diperlukan bagi koperasi :
1) Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan
bidang usaha
koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya
dipilih oleh anggota
berdasarkan atas kepercayaan.
2) Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang
berkeseimbangan sepanjang
tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan
keberadaan
koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu
tertentu (ada batasan waktu
kepengurusan).
3) Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya
secara penuh
dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya,
sehingga manajer
diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih
efektif dan mencapai
tujuannya.
7.
Hubungan kerja antara Pengurus dan Manajer.
Antara pengurus dengan manajer harus memiliki kesatuan pendangan
dan kesatuan gerak
untuk mengenai usaha koperasi dan tercapainya tujuan koperasi.
Untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan usaha koperasi dilakukan
tugas dan tanggung
jawab sejelas-jelasnya, antara lain :
1) Pertanggung jawaban teknis operasional oleh pengurus diserahkan
kepada manajer,
sekalipun pertanggungjawaban terakhir kepada anggota dilakukan
pengurus.
2) Pengurus hanya memutuskan hal-hal yang sifatnya kebijaksanaan,
sedangkan manajer
dalam bidang operasionalnya.3) Pengurus mempunyai wewenang penuh
untuk melakukan pengawsan, pemantauan,
penerbitan, penelitian, dan pemeriksaan tentang apa yang dilakukan
manajer.
4) Pengurus tidak perlu mengerjakan hal-hal yang sifatnya operasional
sehari – hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar