TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Nama/Npm : Sri nurjanah Apriani/ 16211875
Kelas: 2EA01
1.
Hak dan
kewajiban warga Negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945
a.
Makna
yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945
Isi
pasal 30 UUD 1945:
Ayat
(1) Tiap- tiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
Ayat
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Sebelum membahas
mengenai makna apa yang terkandung dalam pasal 30 UUD 1945, ada baiknya kita
mengetahui terlebih dahulu arti dari hak dan Kewajiban itu tersendiri.
Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak
: adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban
: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Ke
dua hal tersebut sangat berkaitan erat seseorang yang melakukan
kewajibannya dengan baik pasti menuntut hak yang baik pula, begitu pula
sebaliknya kedua hal tersebut sama hal nya seperti sisi mata uang logam yang
selalu terkait dan tak terpisahkan.
Sedang
pengertian hak dan kewajiban di dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan bahwa tiap –
tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara. Usaha untuk mempertahankan keamanan Negara tersebut
dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat yang dilakukan oleh
TNI (Tenaga Nasional Indonesia) dan pihak Kepolisian yang berperan sebagai
kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung,
jadi
di dalam pasal ini untuk mempertahankan keamanan Negara tidaklah hanya di
bebankan kepada para aparat penegak hukum tetapi masyarakatpun harus ikut
terlibat di dalamnya, karena tanpa ada nya timbal balik untuk saling menjaga
Negara Indonesia ini tidaklah akan aman begitu saja.
Di
dalam setiap pasal terdapat beberapa penjabaran yang sering dituangkan ke dalam
ayat-ayat pasal, untuk pasal 30 UUD 1945 ini terdapat 5 ayat penjabaran
diantaranya :
Ayat
(1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Seperti yang telah saya jabarkan
sebelumnya bahwa seluruh masyarakat baik dari kalangan penegak hukum maupun
rakyat biasa tanpa terkecuali mereka memiliki hak serta kewajiban untuk membela
dan mempertahankan keamanan Negara, meskipun cara yang mereka pakai
berbeda-beda, seperti halnya pada kasus Malaysia dengan Indonesia yang sering
terjadi akhir-akhir ini, pembajakan kebudayaan serta masalah persengketaan
tanah dan masih banyak lagi, dengan munculnya masalah-masalah tersebut
disinilah hak dan kewajiban masing-masing individu dituntut. Untuk aparat
penegak hukum dengan adanya hal tesebut mungkin mereka menunjukkan kewajibannya
dengan lebih memperketat keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi milik
bangsanya agar tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa
yangmungkin hanya bisa menggunakan hak dan kewajibannya mempertahankan keamanan
Negara nya dengan cara berdemo kepada pemerintah.
Ayat
(2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Untuk menyebutkan
usaha-usaha yang dilakukan masyarakat untuk pertahanan dan keamanan rakyat
sangatlah banyak namun jika diberi contoh seperti halnya masalah Malaysia
dengan Indonesia dimana rakyat Malaysia memasuki kawasan laut territorial
Indonesia tanpa izin, untuk mempertahankan kawasan laut tersebut rakyat
Indonesia harus mengorbankan beberapa aparat penegak hukum kawasan laut
tersebut untuk di evakuasi ke Malaysia hanya demi mempertahankan apa yang
menjadi hak bangsa Indonesia.
Ayat
(3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara”. TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata,
yaitu TNI
Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI
Angkatan Udara.
Diantara
tugas-tugas TNI secara umum adalah :
Ø mengatasi pemberontakan bersenjata
Ø mengatasi aksi terorisme
Ø mengamankan wilayah perbatasan
Ø mengamankan objek vital nasional yang bersifat
strategis
Ø melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan
politik luar negeri
Ø mengamankan
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
Ø memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
Ø membantu
tugas pemerintahan di daerah
Ayat
(4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
dan menegakkan hukum”.
Ayat
(5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri
dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan.
Dari
pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda
dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi
masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas
pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya
ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang
baik dan benar.
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau
kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
Dengan
hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam
wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
KESIMPULAN
Makna hak dan
kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga
Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela
pertahanan dan keamanan Negara nya, membela Negara tidaklah hanya dapat
dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara seperti TNI dan Polri namun
rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal
kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun
kehidupan berbangsa.
b.
1)
jelaskan tujuan pendidikan nasional
UUD
1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang." Pasal 31, ayat 5
menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
2. Jelaskan pengertian bela Negara
dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara
Bela Negara adalah tekad
dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadau, dan berlanjut
yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia serta keyakinan dan kesaktian pancasila sebagai ideologinegara dan
rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam
negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis nasional, serta nilai-nilai
pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bela negara juga merupakan
filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan
peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi
aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu
mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat
mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh.
3. Jelaskan tujuan pendidikan
kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi
Ø Penjelasan Pasal 37
Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
Ø “Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
Ø VISI PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
- SUMBER NILAI DAN
- PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DALAM MENGANTARKAN MAHASISWA, UNTUK
- MENGEMBANGKAN KEPRIBADIANNYA SELAKU WARGANEGARA YANG BERPERAN AKTIF
- MENEGAKKAN DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
- PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DALAM MENGANTARKAN MAHASISWA, UNTUK
- MENGEMBANGKAN KEPRIBADIANNYA SELAKU WARGANEGARA YANG BERPERAN AKTIF
- MENEGAKKAN DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
Ø MISI PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
- mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
- mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
- menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
- mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
- mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
- menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
Ø TUJUAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
- Memiliki
motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
4. Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari
pendidikan kewarganegaraan
A.
hakikat pendidikan
masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B. kemampuan warga negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
C. Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
E. Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B. kemampuan warga negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
C. Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
E. Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
5. Jelaskan pengertian
pendidikan kewiraan
Pengertian :
- Kewiraan (kata sifat) dari WIRA – VIR
- VIR = Pahlawan,patriot,satria,champion,pioneerPerwira adalah
- Tingkat kepangkatan dalam kemiliteran yang mengandung arti tingkat tanggung jawab yang tinggi/lurus/berat
- Orang yang berani membela yang benar,menolong yang lemah, tanpa menghiraukan resiko yang menimpa dirinya
- Kewiraan (kata sifat) dari WIRA – VIR
- VIR = Pahlawan,patriot,satria,champion,pioneerPerwira adalah
- Tingkat kepangkatan dalam kemiliteran yang mengandung arti tingkat tanggung jawab yang tinggi/lurus/berat
- Orang yang berani membela yang benar,menolong yang lemah, tanpa menghiraukan resiko yang menimpa dirinya
Tujuan pendidikan kewarganegaraan :
- untuk membekali mahasiswa sebagai warga negara secara psikis (non fisik)
- sebagai kesadaran,kecintaan serta keberanian membela bangsa dan tanah air
- usaha menyiapkan mahasiswa sebagai peserta didik dalam mengembangkan kecintaan,kesetiaan, dan keberanian membela tanah air.
- untuk membekali mahasiswa sebagai warga negara secara psikis (non fisik)
- sebagai kesadaran,kecintaan serta keberanian membela bangsa dan tanah air
- usaha menyiapkan mahasiswa sebagai peserta didik dalam mengembangkan kecintaan,kesetiaan, dan keberanian membela tanah air.
SUMBER:
Ø ramuakhadahanisa.wordpress.com
Ø
tyas-ars09.blogspot.com
Ø
karivqi.wordpress.com
Ø BUKU: pokok-pokok materi
pendidikan kewarganegaraan (Moesadin Malik. Ir., M.Si)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar