KOPERASI
A.
Pengertian
Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang
Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi
harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan
bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan
derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi
ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun
pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui
musyawarah rapat anggota.
Menurut UU no 25/1992 pasal 3,
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang maju adil dan
makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan
:
·
Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
·
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan
demokrasi ekonomi
Fungsi lainnya :
·
sebagai urat nadi perekonomian
·
sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di indonesia
·
untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga
indonesia
·
meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan
pengaturan keuangan
C. Jenis- Jenis
Koperasi
Macam-macam Koperasi
Ada
bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa diketahui
berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.
1. Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha.
Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi
tiga, yaitu :
a. Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok
para anggota. Contoh : beras, gula, kopi, tepung, dll. Barang-barang yang
disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
b. Koperasi Kredit.
Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota
koperasi mengumpulkan modal bersama. Lalu modal yang telah terkumpul
dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan. Koperasi simpan pinjam membantu
para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Caranya dengan anggota
mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi. Keuntungan meminjam modal ke
koperasi adalah bunga uang
pinjaman sangatlah ringan, pengembalian
pinjaman dilakukan dengan mengangsur, dan bunga pinjaman akan dinikmati bersama
dalam bentuk pembagian hasil usaha.
c. Koperasi Produksi.
Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga
koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam
koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi
peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dll. Koperasi produksi juga
menampung hasil usaha para anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami
kesulitan menjual hasil usahanya.
2. Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan.
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :
a. Koperasi Pertanian.
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang
orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan
kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian,
pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dll.
b. Koperasi Pensiunan.
Berbeda dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani,
anggota Koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Tujuan dari
koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan
menyediakan kebutuhan para pensiunan.
c. Koperasi Pegawai Negeri.
Berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para
pegawai negeri.
d. Koperasi Sekolah.
Koperasi ini beranggotakan para warga satu sekolah. Koperasi
sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena,
penggaris, pensil, dan masih banyak yang lainnya. Koperasi sekolah diusahakan
dan diurus oleh siswa. Di samping menyediakan kebutuhan sekolah, koperasi
sekolah juga merupakan tempat untuk latihan berorganisasi, latihan bekerja
sama, latihan bertanggung jawab, dan latihan mengenal lingkungan.
e. Koperasi Unit Desa.
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD
melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya
:
·
Menyalurkan
sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan
lain-lain.
·
Memberikan
penyuluhan teknis bersama dengan petuga penyuluh lapangan kepada para petani.
Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit
Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat
pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan
bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.
Sumber :
http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop
Tidak ada komentar:
Posting Komentar