UNDANG- UNDANG KOPERASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
P E R K O P E R A S I A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Meninmbang
|
:
|
a.
|
bahwa Koperasi, baik sebagai
gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
|
|
|
|
|
|
b.
|
bahwa Koperasi perlu lebih
membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip
Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
|
|
|
|
c.
|
bahwa pembangunan Koperasi
merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
|
|
|
|
|
|
|
d.
|
bahwa untuk mewujudkan hal-hal
tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur
kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai
pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian.
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
|
Dengan persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
- Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
- Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
- Koperasi Sekunder
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian
yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS,
DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan
Asas
Pasal 2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN,
DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan
Peran
Pasal 4
Fungsi dan
peran Koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip
Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian
(2) Dalam
mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1)
|
Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang.
|
|
|
(2)
|
Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
|
Pasal 7
(1)
|
Pembentukan
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat Anggaran Dasar.
|
|
|
(2)
|
Koperasi
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
|
Pasal 8
Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a.
daftar nama pendiri;
b.
nama dan tempat kedudukan;
c.
maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.
ketentuan mengenai keanggotaan;
e.
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.
ketentuan mengenai pengelolaan;
g.
ketentuan mengenai permodalan;
h.
ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
i.
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha;
j.
ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan
Hukum
Pasal 9
Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian
Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak,
alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan
permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan
pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan
mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta
pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha,
satu Koperasi atau lebih dapat :
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain,
atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk
Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk
Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan
Jenis
Pasal 15
Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga
negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang
persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan
ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri
setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama
terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan
oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas
asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak :
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara
dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau
Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam
Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar
Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama
antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VI.
PERANGKAT
ORGANISASI
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat
Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat
Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya
diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota
menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan
usaha Koperasi;
c.
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya;
f.
pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran
Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah
untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah,
maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota
mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam
Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1
(satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban
Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku
lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan
sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya
diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama
dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan,
tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar
Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus
dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi
anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas :
a.
Mengelola Koperasi dan usahanya;
b.
Mengajukan rencana-rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.
Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.
Mengajukan laboran keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib;
f.
Memelihara daftar buku anggota dan
pengurus.
(2) Pengurus berwenang :
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat
Anggota.
Pasal 31
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat
pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota
untuk mendapat pesetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi
tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan
antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus
Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena
tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan
itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum
untuk melakukan penuntuntutan.
Pasal 35
Setelah
tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang
memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun
buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan
serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat
dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak
menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan
secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan
terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam
Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai
anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawasan berwenang :
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi
dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB VII.
MODAL
Pasal 41
(1) Modal
Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal
sendiri dapat berasal dari :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal
pinjaman dapat berasal dari :
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.
Pasal 42
1) Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi
dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari
modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di
segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui
kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai
salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX.
SISA HASIL
USAHA
Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
BAB X.
PEMBUBARAN
KOPERASI
Bagian
Pertama
Cara Pembubaran
Koperasi
Pasal 46
Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a
Keputusan Rapat Anggota, atau
b
Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak
memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan;
c.
kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi
diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan
dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang
bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak
tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan
keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya
keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak
tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai
pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota
diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada;
a.
semua kreditor;
b.
Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh
Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan
Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku
baginya.
Pasal 50
Dalam
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a
Nama dan alamat Penyelesai, dan
b
Ketentuan bahwa semua kreditor dapat
mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal
diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang
selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota,
Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah,
Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap
ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan
keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota
dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam
hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai
mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama
”Koperasi dalam penyelesaian”.
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu
yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan
arsip Koperasi;
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran
yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan
sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h.
Membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal
terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan
pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status
Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal
pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI.
LEMBAGA GERAKAN
KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi
tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan
bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur
dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a.
memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi
Koperasi;
b.
meningkatkan kesadaran berkoperasi di
kalangan masyarakat;
c. melakukan pendidikan perkopersian bagi anggota dan
masyarakat;
d. mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara
Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun
internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara
bersama-sama menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi
yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh
Pemerintah.
BAB XII.
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan
kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan
perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya
mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan
pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a.
Memberikan kesempatan usaha yang
seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar
menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c. Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan
antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d. Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam
rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a. Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi
anggotanya.;
b. Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan
pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c.
Memberikan kemudahan untuk memperkokoh
permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja
sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;
e. Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan
permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran
Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi,
Pemerintah dapat :
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh
diusahakan Koperasi
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang
telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha
lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan
dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII.
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang
telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku,
dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV.
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang
Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak
berlaku lagi.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang
ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
Revisi undang- undang koperasi
Unit Simpan Pinjam Dihapus dalam RUU
Koperasi
Written
by Artikel
Wednesday,
10 October 2012 09:58
JAKARTA-Unit
simpan pinjam akan diwajibkan berubah menjadi koperasi simpan
pinjam
dalam
rancangan
revisi UU Koperasi No. 25/1993.
Undang-Undang
Koperasi terbaru diperkirakan segera terbit setelah Komisi VI DPR dan
Kementerian
Koperasi dan UKM menyetujui draf perubahan UU No. 25/1993.
Draf
revisi UU Koperasi itu berisi a.I. pengurangan jenis koperasi yang selama ini
sebanyak
lima
menjadi empat. Jenis koperasi yang dikurangi adalah unit simpan pinjam (USP)
karena
dinilai
memiliki persamaan dengan koperasi simpan pinjam.
Adapun
empat jenis koperasi yang tetap dipertahankan adalah koperasi konsumen,
produsen,
jasa
dan simpan pinjam.
"Bagi
unit simpan pinjam diberi waktu 3 tahun untuk melakukan penyesuaian operasional
menjadi
koperasi simpan pinjam. Pada masa transisi tersebut, tidak diperkenankan
melakukan
menarik
simpananmaupun memberikan pinjaman," kata Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima
di
Jakarta,
Selasa (9/10).
Menteri
Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan memiturkan revisi Undang-undang Koperasi No.
25/1992
diharapkan meningkatkan kinerja perkoperasian Indonesia yang berbasis gerakan
ekonomi
kerakyatan.
"Revisi
itu juga menjadi bagian dari dukungan bagi gerakan kerakyatan. Pembahasan ini
menyita
waktu panjang yang dimulai sejak Desember 2010," ujarnya didampingi
Sekretaris
Kementerian
Koperasi dan UKM Agus Muharram.
Nyoman
Damantara, anggota Komisi VI DPR, mengatakan pihaknya sejak awal mendukung
revisi
UU Koperasi tersebut karena pada dasarnya ingin mengembalikan jati diri
perkoperasian
1 / 2
Unit Simpan Pinjam Dihapus dalam RUU
Koperasi
Written
by Artikel
Wednesday,
10 October 2012 09:58
secara
menyeluruh.
"Perkoperasian
tidak bisa dinomorduakan. Selain itu peranan Dewan Koperasi Indonesia atau
Dekopin
harus dipertegas dalam keikutsertaannya sebagai lembaga gerakan koperasi
nasional,"
ujar Nyoman. Airlangga Hartarto, Ketua Komisi VI DPR yang juga Ketua Panitia
Khusus Rancangan Undang-undang Koperasi, mengemukakan perubahan tersebut
diharapkan bisa memperkuat koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia.
Pada
awal pembahasan RUU Koperasi sempat menuai protes karena istilah simpanan
diubah menjadi saham seperti yang lazim diberlakukan dalam perusahaan di
Indonesia. Meski demikian, pemerintah menjamin perubahan itu tidak bermaksud
menghapus identitas badan hukum kerakyatan itu.
Syarifuddin
mengatakan perubahan tersebut diharapkan memudahkan pengertian masyarakat tentang
koperasi. Ketentuan itu juga akan menjadi bukti kepesertaan anggota. "Perubahan
itu dilakukan agar tidak menggunakan istilah yang hanya berlaku untuk koperasi.
Sumber : Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar